For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Also known as: PP 32/2010 · PP No. 32 Tahun 2010 · PP Nomor 32 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2010Publication Date:5 Februari 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 2010
Publication Date05 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2009.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang sebelumnya ditetapkan dianggap tidak lagi sesuai. Dalam peraturan ini, besaran tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan ditetapkan sebesar Rp1.642.000,00 per bulan. Selain itu, jika Perintis meninggal dunia, janda atau duda yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp1.223.000,00 per bulan. Jika terdapat lebih dari satu janda yang sah, tunjangan tersebut dibagi rata. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2010.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.

(-)