For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Also known as: PP 17/2006 · PP No. 17 Tahun 2006 · PP Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 April 2006Publication Date:20 April 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 April 2006
Publication Date20 April 2006
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2001.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan terkini. Dalam peraturan ini, besaran tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan ditetapkan sebesar Rp 984.000,00 setiap bulan. Selain itu, apabila Perintis meninggal dunia, janda atau duda yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp 733.000,00 setiap bulan. Jika terdapat lebih dari satu janda atau duda yang sah, tunjangan tersebut dibagi rata. Tunjangan ini akan dihentikan jika janda atau duda tersebut meninggal dunia atau menikah lagi. Pemberian tunjangan ini berlaku sejak 1 Januari 2006.

1. Pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006.

(-)