For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Also known as: PP 37/2015 · PP No. 37 Tahun 2015 · PP Nomor 37 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2015Publication Date:4 Juni 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 2015
Publication Date04 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah beberapa kali. Ketentuan substansial yang diubah meliputi besaran tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan menjadi Rp2.303.000,00 setiap bulan. Selain itu, jika Perintis meninggal dunia, janda/duda yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp1.715.000,00 setiap bulan. Jika terdapat lebih dari satu janda yang sah, tunjangan dibagi rata. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2015.

(-)

(-)