on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
Also known as: PP 30/2007 · PP No. 30 Tahun 2007 · PP Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Dalam ketentuan baru, tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan ditetapkan sebesar Rp 1.132.000,00 per bulan. Selain itu, jika Perintis meninggal dunia, janda atau duda yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp 843.000,00 per bulan. Jika terdapat lebih dari satu janda yang sah, tunjangan tersebut dibagi rata. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi.