For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993

Also known as: PP 36/2001 · PP No. 36 Tahun 2001 · PP Nomor 36 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2001Publication Date:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 2001
Publication Date18 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan agar sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993. Ketentuan yang diubah meliputi besaran tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan menjadi Rp 855.000,- per bulan. Selain itu, jika Perintis meninggal dunia, janda atau duda yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp 637.000,- per bulan. Jika terdapat lebih dari satu janda yang sah, tunjangan dibagi rata. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda atau duda meninggal dunia atau kawin lagi.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

(-)