For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Also known as: PP 22/2019 · PP No. 22 Tahun 2019 · PP Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2019Publication Date:13 Maret 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 2019
Publication Date13 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan sebesar Rp 2.419.000,00 per bulan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Selain itu, jika perintis meninggal dunia, janda atau duda yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp 1.801.000,00 per bulan. Jika terdapat lebih dari satu janda yang sah, tunjangan dibagi rata. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi.

1. Ketentuan perubahan tunjangan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

(-)