For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Also known as: PP 29/2013 · PP No. 29 Tahun 2013 · PP Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 April 2013Publication Date:11 April 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 2013
Publication Date11 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan akan menerima tunjangan sebesar Rp2.128.000,00 setiap bulan. Jika Perintis meninggal dunia, janda atau duda yang sah akan menerima tunjangan sebesar Rp1.585.000,00 setiap bulan. Pembayaran tunjangan ini akan dihentikan jika janda atau duda tersebut meninggal dunia atau menikah lagi. Jika terdapat lebih dari satu janda yang sah, tunjangan akan dibagi rata.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal I angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

(-)