For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia

Also known as: PP 67/2014 · PP No. 67 Tahun 2014 · PP Nomor 67 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2014Publication Date:10 Agustus 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Agustus 2014
Publication Date10 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65) sebagaimana telah sepuluh kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116); 2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para veteran yang telah berjuang membela kedaulatan negara. Peraturan ini mengatur tentang pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, serta Santunan dan Tunjangan Cacat bagi para veteran. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengajuan dan pencabutan Tanda Kehormatan, serta penghapusan tunjangan dan dana kehormatan jika penerima meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian alat bantu tubuh bagi veteran penyandang cacat.

1. Dalam hal proses pengajuan untuk mendapatkan Tunjangan Veteran, Veteran Republik Indonesia yang bersangkutan meninggal dunia maka haknya diterimakan kepada ahli warisnya. 2. Dalam hal proses pengajuan untuk mendapatkan Dana Kehormatan, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia maka hak yang diterimakan kepada ahli warisnya terhitung mulai bulan berikutnya setelah terbitnya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sampai dengan Veteran Republik Indonesia yang bersangkutan meninggal dunia. 3. Dalam hal Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sedang dalam proses mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat meninggal dunia, haknya diterimakan kepada ahli warisnya. 4. Pemberian Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda, Duda dan Yatim-Piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. 5. Bagi Veteran Republik Indonesia yang telah mempunyai Keputusan Dana Kehormatan dan Keputusan Tunjangan Veteran akan diterbitkan Keputusan Dana Kehormatan dan Keputusan Tunjangan Veteran berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)