For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Also known as: PP 42/2014 · PP No. 42 Tahun 2014 · PP Nomor 42 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 2014Publication Date:21 Mei 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Mei 2014
Publication Date21 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran Tunjangan Veteran dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 yang telah beberapa kali diubah. Ketentuan substansial meliputi penyesuaian besaran tunjangan bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Janda/Duda Veteran. Tunjangan diberikan berdasarkan golongan, dengan rincian besaran yang berbeda untuk masing-masing golongan. Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sesuai ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri yang cacat.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)