For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Also known as: PP 30/2013 · PP No. 30 Tahun 2013 · PP Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 April 2013Publication Date:11 April 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 2013
Publication Date11 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran Tunjangan Veteran dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini merupakan yang kesembilan kalinya atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985. Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan, yaitu Golongan A hingga E, serta kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran tunjangan diatur secara spesifik untuk masing-masing kategori penerima. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

(-)