For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Also known as: PP 33/2010 · PP No. 33 Tahun 2010 · PP Nomor 33 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2010Publication Date:5 Februari 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 2010
Publication Date05 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena besaran Tunjangan Veteran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985, yang telah diubah beberapa kali, tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian untuk memastikan kesejahteraan para veteran.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur besaran tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Janda/Duda Veteran. Tunjangan ini dibedakan berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut: Golongan A hingga E untuk Veteran Pejuang dan Janda/Duda Veteran, dengan nominal yang berbeda untuk setiap golongan. Selain itu, ada tambahan tunjangan cacat bagi veteran yang menderita cacat badan atau ingatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri yang cacat.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.

(-)