For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Also known as: PP 34/1985 · PP No. 34 Tahun 1985 · PP Nomor 34 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 1985Publication Date:8 Juli 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 1985
Publication Date08 Juli 1985
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 29)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Veteran yang telah mencapai usia 50 tahun, menderita cacat akibat perjuangan bersenjata, atau menjalankan tugas negara. Janda/Duda Veteran juga berhak menerima tunjangan. Tunjangan diberikan berdasarkan golongan masa perjuangan dan kondisi sosial-ekonomi penerima. Proses pengajuan tunjangan dilakukan melalui permohonan tertulis kepada Menteri Pertahanan Keamanan. Tunjangan tidak dapat dipindahkan atau digadaikan, dan harus disesuaikan dengan ketentuan baru jika sebelumnya telah diberikan berdasarkan peraturan lama.

1. Tunjangan Veteran, Tunjangan Janda/Duda Veteran, dan Tunjangan Yatim Piatu Veteran yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 harus disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini. 2. Apabila penghasilan berhubung dengan penyesuaian menjadi lebih rendah daripada penghasilan semula, maka diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih penghasilan tersebut.

(-)