For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Also known as: PP 24/1977 · PP No. 24 Tahun 1977 · PP Nomor 24 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1977Publication Date:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date30 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2796) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3025)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan pemberian tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia. Veteran yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang berusia minimal 50 tahun dan tidak mampu, atau yang menderita cacat akibat perjuangan bersenjata atau tugas negara. Tunjangan pokok ditetapkan sebesar Rp 15.000 per bulan, dengan tambahan untuk cacat fisik atau ingatan. Tunjangan juga diberikan kepada janda/duda dan anak yatim piatu dari veteran yang meninggal. Hak atas tunjangan tidak dapat dipindahkan atau digadaikan, dan tunjangan akan dihentikan jika penerima meninggal, menikah kembali, atau mencapai kemandirian finansial.

(-)

(-)