For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia

Also known as: PP 9/1974 · PP No. 9 Tahun 1974 · PP Nomor 9 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1974Publication Date:16 Maret 1974
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1974
Publication Date16 Maret 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 mengenai pemberian tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup penetapan besaran tunjangan pokok dan tambahan bagi veteran yang mengalami cacat fisik atau mental. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tunjangan bagi warakawuri, anak yatim/piatu, dan orang tua veteran yang tidak menerima tunjangan lain. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 April 1974 dan memberikan penyesuaian tunjangan bagi penerima yang telah ditetapkan sebelum tanggal tersebut.

1. Pokok tunjangan veteran, warakawuri veteran, anak yatim/piatu veteran, anak yatim-piatu veteran dan orang tua veteran yang telah ditetapkan sebelum 1 April 1974 disesuaikan atau ditetapkan kembali menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Bagi mereka yang ternyata menerima tunjangan berganda, selain tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tunjangannya akan dicabut dan yang bersangkutan dituntut untuk membayar kembali uang negara yang pernah diterimanya.