on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia
Also known as: PP 3/1966 · PP No. 3 Tahun 1966 · PP Nomor 3 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial yang seimbang kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, baik yang merupakan bekas anggota Kelaskaran maupun bekas anggota T.N.I. Hal ini dilakukan dengan mengatur pemberian tunjangan kepada para veteran sesuai dengan ketentuan yang sama, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1965.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan diberikan kepada veteran yang menderita cacat akibat perjuangan atau tugas negara, serta veteran yang berusia lanjut. Tunjangan dasar ditetapkan sebesar Rp 190,- per bulan, dengan kemungkinan penambahan berdasarkan tingkat cacat fisik. Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada janda dan anak yatim/piatu dari veteran yang gugur. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi.