on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1960 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang Berhubung Perikehidupannya Membutuhkan Bantuan
Also known as: PP 45/1960 · PP No. 45 Tahun 1960 · PP Nomor 45 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memberikan tunjangan kepada mereka yang membutuhkan bantuan karena kondisi kehidupan mereka. Tujuan utama adalah untuk memberikan dukungan finansial sementara kepada veteran yang tidak mampu bekerja karena cacat fisik atau mental akibat perjuangan mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada veteran yang membutuhkan bantuan, dengan durasi minimal 6 bulan dan maksimal 4 tahun. Tunjangan diberikan dalam jumlah tertentu, dengan tambahan untuk cacat fisik atau mental. Tunjangan dapat dihentikan jika penerima tidak lagi memenuhi syarat. Permohonan tunjangan harus diajukan kepada Menteri Urusan Veteran, dan hak atas tunjangan tidak dapat dipinjamkan atau digadaikan.