For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998

Also known as: Keppres 30/1999 · Keppres No. 30 Tahun 1999 · Keppres Nomor 30 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:14 April 1999Publication Date:14 April 1999
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 April 1999
Publication Date14 April 1999
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dibuat untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di berbagai badan pemerintah dengan perkembangan keadaan terkini. Tujuannya adalah untuk mengubah dan menambah eselonisasi jabatan struktural di lingkungan beberapa badan pemerintah, termasuk Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Badan Pusat Statistik, dan lainnya, serta menambah eselonisasi di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dengan mengubah dan menambah ketentuan dalam lampiran terkait jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural. Beberapa badan yang mengalami perubahan eselonisasi termasuk Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Badan Pusat Statistik, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Selain itu, keputusan ini menambah eselonisasi untuk Badan Pertanahan Nasional, Perpustakaan Nasional, dan lainnya. Hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan penyesuaian eselonisasi jabatan struktural diatur dalam lampiran keputusan ini.

(-)

(-)