For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagai Mana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986

Also known as: Keppres 17/1989 · Keppres No. 17 Tahun 1989 · Keppres Nomor 17 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:5 April 1989Publication Date:5 April 1989
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagai Mana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 1989
Publication Date05 April 1989
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jabatan struktural eselon I dan eselon II dalam rangka perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, khususnya pada angka 11 untuk Departemen Perhubungan dan angka 14 untuk Departemen Agama. Perubahan tersebut melibatkan penyesuaian pada huruf c dan d untuk Departemen Perhubungan, serta huruf b, c, dan d untuk Departemen Agama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)