For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994

Also known as: Keppres 38/1995 · Keppres No. 38 Tahun 1995 · Keppres Nomor 38 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 1995Publication Date:15 Juni 1995
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juni 1995
Publication Date15 Juni 1995
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah dua belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Lembaga Sandi Negara dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan pada Lampiran II Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, yang telah mengalami dua belas kali perubahan, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994. Perubahan tersebut melibatkan penyesuaian jabatan pada eselon I b dan eselon II a. Pada eselon I b, jabatan Deputi ditetapkan, sedangkan pada eselon II a, jabatan yang ditetapkan meliputi Sekretaris, Staf Ahli, Direktur, dan Kepala Pusat.

(-)

(-)