For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural

Also known as: Keppres 58/1998 · Keppres No. 58 Tahun 1998 · Keppres Nomor 58 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:13 April 1998Publication Date:13 April 1998
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 1998
Publication Date13 April 1998
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 8 dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985. Perubahan tersebut mengatur bahwa jabatan-jabatan struktural yang tidak atau belum termasuk dalam daftar lampiran Keputusan Presiden ini, serta perubahan-perubahan jabatan struktural, dapat diberikan tunjangan struktural setelah ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri terkait, dengan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Ketentuan ini berlaku untuk jabatan struktural Eselon I dan Eselon II ke bawah.

(-)

(-)