For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 69 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993

Also known as: Keppres 69/1993 · Keppres No. 69 Tahun 1993 · Keppres Nomor 69 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 1993Publication Date:2 Agustus 1993
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Agustus 1993
Publication Date02 Agustus 1993
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah delapan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Pertanian dan Departemen Kesehatan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran I dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, yang telah mengalami delapan kali perubahan, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada angka 7 huruf c untuk Departemen Pertanian dan angka 13 huruf d untuk Departemen Kesehatan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)