For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Enam Kali di Ubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992

Also known as: Keppres 51/1992 · Keppres No. 51 Tahun 1992 · Keppres Nomor 51 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:12 September 1992Publication Date:12 September 1992
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Biro Pusat Statistik dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan pada Lampiran II Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada jabatan eselon I a, I b, II a, dan II b. Eselon I a mencakup Kepala dan Wakil Kepala, eselon I b mencakup Deputi dengan batas setinggi-tingginya I a, eselon II a mencakup Kepala Biro, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik, dan Kepala Kantor Statistik Propinsi Tipe A, sedangkan eselon II b mencakup Kepala Kantor Statistik Propinsi Tipe B.

(-)

(-)