For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 55 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 1985 Kedalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1992

Also known as: Keppres 55/1992 · Keppres No. 55 Tahun 1992 · Keppres Nomor 55 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:1 April 1992Publication Date:17 September 1992
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 1985 Kedalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1992
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1992
Publication Date17 September 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk memastikan bahwa gaji pokok PNS sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang dan masa kerja, termasuk Calon PNS dan Pegawai Bulanan. Penyesuaian ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam lingkungan masing-masing, dengan kemungkinan pendelegasian wewenang kepada pejabat bawahan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.

(-)