For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1985 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985

Also known as: Keppres 30/1985 · Keppres No. 30 Tahun 1985 · Keppres Nomor 30 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1985Publication Date:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1985
Publication Date08 Maret 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ke dalam ketentuan baru yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja PNS, termasuk calon PNS dan pegawai bulanan, serta pensiunan. Pelaksanaan penyesuaian gaji ini dilakukan melalui Surat Keputusan oleh Menteri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga terkait, yang dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahan. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)