For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994

Also known as: Keppres 30/1994 · Keppres No. 30 Tahun 1994 · Keppres Nomor 30 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 1994Publication Date:9 Mei 1994
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Mei 1994
Publication Date09 Mei 1994
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah sepuluh kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural dalam lingkup Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk menanggapi perkembangan keadaan yang memerlukan penyesuaian terhadap jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural. Keputusan ini mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, yang telah mengalami sepuluh kali perubahan, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994. Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari keputusan ini.

(-)

(-)