For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993

Also known as: Keppres 1/1994 · Keppres No. 1 Tahun 1994 · Keppres Nomor 1 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 1994Publication Date:13 Januari 1994
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Januari 1994
Publication Date13 Januari 1994
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah sembilan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pemerintahan di Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan keadaan yang memerlukan penyesuaian dalam struktur jabatan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada Lampiran I angka 1 untuk Departemen Dalam Negeri, Lampiran III angka 6 untuk Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, dan Lampiran VI untuk jabatan di lingkungan Pemerintahan di Daerah. Penyesuaian ini mencakup perubahan dalam penetapan eselon dan jabatan yang terkait, seperti Kepala Biro, Inspektur, Direktur, dan jabatan lainnya yang disebutkan secara spesifik dalam lampiran keputusan ini.

(-)

(-)