For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994

Also known as: Keppres 35/1994 · Keppres No. 35 Tahun 1994 · Keppres Nomor 35 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 1994Publication Date:27 Mei 1994
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 1994
Publication Date27 Mei 1994
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah sebelas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Kesehatan dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini khususnya menyasar Lampiran I Angka 13 Huruf d dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, yang mengatur tentang jabatan Eselon IIb di berbagai rumah sakit di Indonesia. Jabatan yang diatur meliputi posisi seperti Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Kelas A dan Direktur di berbagai rumah sakit spesialis, termasuk Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Anak dan Bersalin, serta Rumah Sakit Penyakit Infeksi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan struktur jabatan di sektor kesehatan lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini.

(-)

(-)