For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989

Also known as: Keppres 46/1991 · Keppres No. 46 Tahun 1991 · Keppres Nomor 46 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 1991Publication Date:8 Oktober 1991
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Oktober 1991
Publication Date08 Oktober 1991
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1989.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Departemen Pertanian dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Lampiran I dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, yang telah diubah beberapa kali sebelumnya. Dalam Departemen Dalam Negeri, perubahan terjadi pada eselon II b, termasuk posisi seperti Wakil Kepala Biro pada Lembaga Pemilihan Umum dan Kepala Direktorat Sosial Politik Propinsi. Di Departemen Keuangan, perubahan meliputi eselon I b dan II a, dengan posisi seperti Staf Ahli Menteri dan Kepala Biro. Sementara itu, di Departemen Pertanian, perubahan terjadi pada eselon II b, termasuk posisi Kepala Pendidikan dan Latihan Ahli Usaha Perikanan.

(-)

(-)