on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
Also known as: Keppres 60/1985 · Keppres No. 60 Tahun 1985 · Keppres Nomor 60 Tahun 1985
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menyesuaikan jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural sehubungan dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di lingkungan Departemen Penerangan. Dalam rangka pembinaan unit baru ini, diperlukan penetapan eselon bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis tersebut. Oleh karena itu, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 diubah, khususnya pada bagian yang mengatur eselon di Departemen Penerangan. Perubahan ini menetapkan bahwa Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media masuk dalam kategori Eselon II b, bersama dengan Kepala Stasiun Radio Republik Indonesia Nusantara.