For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 99 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural

Also known as: Keppres 99/2000 · Keppres No. 99 Tahun 2000 · Keppres Nomor 99 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2000Publication Date:26 Juli 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999, sepanjang mengatur mengenai besaran atau jumlah tunjangan jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mencapai tujuan tersebut, ditetapkan tunjangan jabatan struktural yang layak bagi PNS. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini, dengan ketentuan berbeda untuk periode April-Mei 2000 dan mulai Juni 2000. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

(-)