Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mencapai tujuan tersebut, ditetapkan tunjangan jabatan struktural yang layak bagi PNS. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini, dengan ketentuan berbeda untuk periode April-Mei 2000 dan mulai Juni 2000. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.