For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 1/2024 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2024Publication Date:7 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date07 Februari 2024
Publication Date07 Februari 2024
Place of EnactmentWangi-Wangi

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 13); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 34 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 34); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 16); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 17); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 18); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 20); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 33); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 33); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 3); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 7); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 9); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 5) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2020 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 1); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Wisata dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 15); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Penginapan Pesanggrahan, Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 16); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualam Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 20); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 21), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 2); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga asing (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 32); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 36).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis pajak, termasuk dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. 3. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. **Objek dan Subjek Retribusi:** Dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis retribusi, termasuk tata cara penghitungan, prinsip, dan sasaran penetapan tarif. 5. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi, memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, serta memberikan insentif fiskal dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Peraturan ini juga mengatur masa pajak dan tahun pajak, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lain-lain seperti penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya, pemanfaatan penerimaan retribusi, dan insentif pemungutan.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah Ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi yang diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pajak dan retribusi yang masih terutang, lebih bayar, dan kurang bayar pajak dan retribusi sebelum Peraturan daerah ini diundangkan masih dapat diselesaikan sejak tanggal saat terutang. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 113, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 5. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dipidana. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dipidana. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam dengan pidana kurungan dan/atau denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana.