Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis pajak, termasuk dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan.
3. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. **Objek dan Subjek Retribusi:** Dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis retribusi, termasuk tata cara penghitungan, prinsip, dan sasaran penetapan tarif.
5. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi, memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, serta memberikan insentif fiskal dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.
Peraturan ini juga mengatur masa pajak dan tahun pajak, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lain-lain seperti penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya, pemanfaatan penerimaan retribusi, dan insentif pemungutan.