For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 19/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:17 Juli 2013
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date17 Juli 2013
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola pajak parkir.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%.
  4. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan.
  5. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam kondisi tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan informasi Wajib Pajak dapat dipidana kurungan atau denda.