on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 5/2010 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola pajak hiburan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, serta mekanisme keberatan dan banding. Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.