Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola retribusi TPI.
Tujuan kebijakan ini adalah:
- Memperlancar pelaksanaan pelelangan.
- Menjaga stabilitas harga ikan.
- Melakukan pendataan pengelolaan sumber daya ikan.
- Meningkatkan taraf hidup nelayan.
- Meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyediaan fasilitas TPI oleh Pemerintah Daerah.
- Tata cara pelelangan ikan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pendataan hasil tangkapan nelayan di TPI.
- Penetapan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan nilai lelang, lokasi, luas, dan jenis fasilitas yang digunakan.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
- Struktur tarif retribusi terdiri dari retribusi pelelangan ikan (5% dari harga transaksi, dibagi antara nelayan 3% dan pembeli 2%) dan retribusi pemanfaatan pelabuhan pelelangan ikan berdasarkan ukuran kapal.
- Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat TPI diselenggarakan.
- Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan.
- Saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan TPI.
- Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.