For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 9/2012 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:30 April 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date30 April 2012
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa kepelabuhanan dihitung berdasarkan perkunjungan/kegiatan di pelabuhan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis pemakaian/penggunaan fasilitas, jenis kapal, dan jangka waktu pemakaian.

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kepelabuhanan diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada subjek retribusi untuk mendapatkan pelayanan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.