on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 15/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Obyek dan Atraksi Wisata perlu disesuaikan.
Peraturan ini mengatur mengenai retribusi atas pelayanan atau pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi tempat rekreasi dan olahraga seperti tempat wisata bahari dan minat khusus, sarana olahraga (stadion), gedung olahraga (GOR), dan areal terbuka. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: