For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 17/2010 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 17 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:24 November 2010Publication Date:24 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date24 November 2010
Publication Date24 November 2010
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel, Penginapan dan Losmen.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Objek pajak tidak termasuk jasa tempat tinggal di asrama pemerintah, apartemen, pusat pendidikan, rumah sakit, dan biro perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel untuk umum. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  • Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  • Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah tempat hotel berlokasi.
  • Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi pada saat pembayaran hotel atau penerbitan SKPD.
  • Penetapan dan Pemungutan Pajak: Wajib pajak wajib mengisi SPOP. Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak membayar pajak berdasarkan SKPD atau SPTPD.
  • Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
  • Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atas SPPT, SKPD, dan lainnya. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  • Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Kepala Daerah dapat membetulkan kesalahan tulis/hitung, mengurangkan sanksi, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
  • Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,- per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel, Penginapan dan Losmen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,-. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-.