Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi IMB.
- Penggolongan Retribusi IMB sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Tata Bangunan yang meliputi persyaratan teknis, ekologis, dan administratif. Persyaratan teknis mencakup Garis Sempadan Pagar (GSP), Garis Sempadan Bangunan (GSB), kepadatan bangunan, Koefisien Tinggi Bangunan (KTB), dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB berdasarkan Koefisien Bangunan (luas, tingkat, guna, fasilitas, dan konstruksi bangunan).
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi IMB untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi IMB.
- Wilayah pemungutan retribusi.
- Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
- Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
- Pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan IMB.
- Prosedur pengajuan keberatan terhadap SKRD.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa penagihan retribusi.
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Insentif pemungutan retribusi.
- Masa berlakunya sertifikat IMB, teguran, dan sanksi administratif.
- Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Wajib memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan administratif untuk mendirikan atau mengubah bangunan.
- Wajib memperoleh Sertifikat IMB sebelum mendirikan atau mengubah bangunan.
- Wajib membayar retribusi IMB sesuai dengan tarif yang ditetapkan.