For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 5/2012 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:30 April 2012
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date30 April 2012
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi pemakaian tanah, bangunan, alat-alat musik, kendaraan/alat-alat berat milik daerah, dan penggunaan pelataran pada pelabuhan dan dermaga atau jembatan milik pemerintah daerah. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati barang milik daerah/kekayaan daerah.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan, jangka waktu pemakaian, dan jumlah/luas pemakaian kekayaan daerah.

Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada subjek retribusi untuk mendapatkan pelayanan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.

Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.