For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 4/2020 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2020Publication Date:19 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date19 Juni 2020
Publication Date19 Juni 2020
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang mencakup pemakaian tanah, bangunan, alat musik, kendaraan/alat berat milik daerah, penggunaan pelataran pada pelabuhan dan dermaga, pemanfaatan sarana dan prasarana pariwisata, serta pemanfaatan kekayaan daerah lainnya. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan kekayaan daerah melalui mekanisme kerja sama pengelolaan antara Pemerintah Daerah dengan pihak Pemerintah Desa, komunitas pengelola pariwisata, dan/atau pihak lainnya yang memenuhi syarat melalui sistem bagi hasil, yang tata cara kerja samanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 28 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)