Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang mencakup pemakaian tanah, bangunan, alat musik, kendaraan/alat berat milik daerah, penggunaan pelataran pada pelabuhan dan dermaga, pemanfaatan sarana dan prasarana pariwisata, serta pemanfaatan kekayaan daerah lainnya. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan kekayaan daerah melalui mekanisme kerja sama pengelolaan antara Pemerintah Daerah dengan pihak Pemerintah Desa, komunitas pengelola pariwisata, dan/atau pihak lainnya yang memenuhi syarat melalui sistem bagi hasil, yang tata cara kerja samanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 28 dalam peraturan sebelumnya dihapus.