on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran Dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan
Also known as: Permentan 50/Permentan/KB.020/9/2015 · Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan benih unggul tanaman perkebunan secara berkelanjutan. Penyediaan benih unggul hanya terbatas pada jenis tanaman tertentu yang telah memiliki varietas unggul yang dilepas oleh Menteri. Kebijakan ini mengatur produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih tanaman perkebunan. Produksi benih dilakukan melalui perbanyakan generatif dan vegetatif, dengan klasifikasi benih meliputi benih penjenis, dasar, pokok, dan sebar. Produsen benih wajib memiliki izin usaha produksi benih yang diterbitkan oleh gubernur. Sertifikasi dan pelabelan benih wajib dilakukan sebelum peredaran, dan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT). Peredaran benih antar provinsi dan kabupaten diawasi oleh PBT, dan produsen wajib menerapkan sistem manajemen mutu serta bertanggung jawab atas mutu benih yang diproduksi.