For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Perbanyakan Sumber Benih Teh

Also known as: Permentan 11/Permentan/OT.140/1/2013 · Permentan No. 11/Permentan/OT.140/1/2013

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 2013Publication Date:21 Januari 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Teknis Pembangunan Kebun Perbanyakan Sumber Benih Teh
LocationKementerian Pertanian
Effective Date21 Januari 2013
Publication Date21 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman teknis pembangunan kebun perbanyakan sumber benih teh. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kuantitas dan kualitas teh untuk ekspor, yang memerlukan benih unggul bermutu. Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan bagi produsen benih, petugas lapangan, dan instansi terkait dalam membangun kebun perbanyakan sumber benih teh yang benar, agar terwujud sumber benih teh yang mampu menghasilkan benih secara tepat jumlah, mutu, jenis, lokasi, waktu, dan harga.

Pedoman ini mencakup persyaratan kebun perbanyakan (tanah, iklim, lokasi, dan bahan tanam), tahapan pembangunan kebun perbanyakan (persiapan lapangan dan bahan tanam, penanaman benih di lapangan, dan pemeliharaan), produksi benih (pengambilan dan pembuatan setek, pengemasan dan pengangkutan), serta prosedur penetapan kebun perbanyakan sumber benih (permohonan penetapan, proses penilaian, penerbitan keputusan, pembinaan, dan pengawasan peredaran benih).

Ketentuan substansial meliputi persyaratan detail mengenai tanah (kesuburan, ketebalan lapisan olah, drainase, ketinggian tempat, kemasaman, kemiringan lahan), iklim (curah hujan, bulan kering, suhu udara, penyinaran matahari, angin), dan lokasi (daerah pengembangan, status kepemilikan tanah, bukan daerah endemik hama penyakit, dekat dengan jalan). Bahan tanam harus berupa setek dari klon unggul yang dilepas oleh Menteri Pertanian, dikelola dalam bentuk kebun perbanyakan, asal usul klon jelas, dan diambil 4 bulan setelah pangkas bersih.

(-)

(-)