For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 129/Permentan/OT.140/11/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 129/Permentan/OT.140/11/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Sumber Benih Pinang

Also known as: Permentan 129/Permentan/OT.140/11/2014 · Permentan No. 129/Permentan/OT.140/11/2014

Status:
Inactive
Effective Date:27 November 2014Publication Date:24 November 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Teknis Pembangunan Kebun Sumber Benih Pinang
LocationKementerian Pertanian
Effective Date27 November 2014
Publication Date24 November 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur pedoman teknis pembangunan kebun sumber benih pinang. Latar belakangnya adalah pinang sebagai komoditas unggulan yang perlu didukung dengan benih unggul bermutu dari kebun sumber benih yang sesuai standar. Tujuan pedoman ini adalah sebagai acuan bagi stakeholder untuk membangun kebun sumber benih pinang yang memenuhi standar dan mampu menyediakan benih unggul bermutu secara berkesinambungan.

Pedoman ini mencakup persyaratan teknis pembangunan kebun sumber benih pinang, yang meliputi kesesuaian lahan (tanah, lokasi), iklim, dan bahan tanam. Tahapan pelaksanaan pembangunan kebun meliputi persiapan lahan, persiapan bahan tanam, pengajiran, pembuatan lubang tanam dan penanaman, pemeliharaan, dan panen. Pemeliharaan meliputi penyulaman, pemupukan, penyiangan gulma, pengairan, serta pengendalian hama dan penyakit. Peraturan ini juga mengatur prosedur penetapan kebun sumber benih pinang, yang meliputi permohonan penetapan dan penilaian calon kebun sumber benih oleh tim penilai.

Persyaratan khusus meliputi penggunaan benih bina yang sudah dilepas Menteri Pertanian, seperti varietas Pinang Betara. Kebun harus memiliki akses transportasi yang baik, dekat dengan sumber air, dan bebas dari hama penyakit endemik. Luas minimal kebun adalah 1 ha dengan status kepemilikan tanah yang jelas.

(-)

(-)