on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Sagu (Metroxylon spp.)
Also known as: Permentan 94/Permentan/OT.140/9/2013 · Permentan No. 94/Permentan/OT.140/9/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman sagu (Metroxylon spp.). Latar belakangnya adalah sagu sebagai bahan pangan potensial yang mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatnya minat pengembangan sagu. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan teknis bagi pemangku kepentingan dan petugas pengawas benih tanaman dalam penanganan sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman sagu.
SOP ini mencakup prosedur sertifikasi benih tanaman sagu tanpa polibeg dan dalam polibeg. Sertifikasi benih dilakukan oleh lembaga sertifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium, dan pengawasan. Benih yang disertifikasi harus memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan. Pengawas Benih Tanaman (PBT) menggunakan SOP ini sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan sertifikasi. Penangkar dapat menggunakan SOP ini untuk mempersiapkan produksi benih sagu unggul, bermutu, dan bersertifikat.
Parameter yang diamati dalam pemeriksaan mutu fisiologis benih meliputi umur benih, berat benih, bentuk banir, warna daun, kondisi daun, jumlah daun, warna tangkai pelepah daun, panjang akar primer, akar napas, perlakuan pemotongan anakan bekas, dan kesehatan benih (bebas OPT). Hasil pemeriksaan akan diterbitkan sertifikat/surat keterangan mutu benih.