For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Kelapa Dalam (Cocos nuciferaL.)

Also known as: Permentan 93/Permentan/OT.140/9/2013 · Permentan No. 93/Permentan/OT.140/9/2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 Oktober 2013Publication Date:25 September 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeStandar Operasional Prosedur (SOP) Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Kelapa Dalam (Cocos nuciferaL.)
LocationKementerian Pertanian
Effective Date02 Oktober 2013
Publication Date25 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140 /8/2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina; Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura juncto Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3599/Kpts/ PD.310/10/2009 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura;

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman kelapa dalam (Cocos nucifera L.).

Latar Belakang dan Tujuan:

Kelapa dalam merupakan komoditas perkebunan bernilai ekonomi tinggi, namun ketersediaan benih unggul masih terbatas. Kebutuhan benih kelapa dalam meningkat, sehingga benih yang beredar harus disertifikasi dan diawasi mutunya. SOP ini bertujuan memberikan acuan teknis sertifikasi dan pengawasan mutu benih bagi pemangku kepentingan dan pengawas benih tanaman.

Ketentuan Substansial:

SOP ini mencakup prosedur sertifikasi benih tanaman jambu mete dalam bentuk gelondong, benih asal gelondong, dan benih asal sambungan (grafting). Sertifikasi benih diselenggarakan oleh instansi pemerintah seperti Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perbenihan Perkebunan, dengan Pengawas Benih Tanaman (PBT) sebagai pelaksana di lapangan.

SOP ini juga mengatur standar mutu fisiologis benih, termasuk daya berkecambah, kadar air, benih murni, jumlah benih per kilogram, penampilan benih, berat jenis, asal benih, kemasan, isi kemasan, dan kesehatan benih.

(-)

(-)