Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penetapan kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman kopi (Coffea sp). SOP ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pengawas benih tanaman dalam melaksanakan tugasnya, menyempurnakan proses penetapan dan sertifikasi, menertibkan penyelenggaraan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup SOP meliputi prosedur penetapan kebun sumber benih kopi, sertifikasi benih kopi dalam bentuk biji, sertifikasi benih kopi dalam polibeg (seedling dan klonal), sertifikasi benih kopi dalam bentuk entres, sertifikasi benih kopi Somatic Embryogenesis (SE), dan prosedur evaluasi kebun sumber benih kopi. Dengan adanya SOP ini, diharapkan proses sertifikasi benih kopi dapat berjalan efisien, efektif, dan konsisten, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap benih unggul, bermutu, dan bersertifikat.