For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/SR.120/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/SR.120/9/2014 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Calon Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, Dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Teh (Camellia Sinensis (L) O. Kuntze)

Also known as: Permentan 111/Permentan/SR.120/9/2014 · Permentan No. 111/Permentan/SR.120/9/2014

Status:
Inactive
Effective Date:24 September 2014Publication Date:15 September 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeStandar Operasional Prosedur Penetapan Calon Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, Dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Teh (Camellia Sinensis (L) O. Kuntze)
LocationKementerian Pertanian
Effective Date24 September 2014
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura juncto Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3599/Kpts/ PD.310/10/2009 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/ PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penetapan calon kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman teh (Camellia sinensis (L) O. Kuntze). Latar belakangnya adalah tanaman teh sebagai komoditas unggulan perkebunan memerlukan ketersediaan benih unggul bermutu dari kebun sumber benih bersertifikat.

Tujuan dari SOP ini adalah untuk menyempurnakan proses penetapan, sertifikasi, dan evaluasi kebun sumber benih teh, menertibkan penyelenggaraannya, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi prosedur penetapan calon kebun sumber benih teh, prosedur sertifikasi benih teh dalam bentuk setek dan dalam polibeg (siap tanam), serta prosedur evaluasi kebun sumber benih teh.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan calon kebun sumber benih tanaman teh yang memenuhi syarat akan diterbitkan Keputusan dari Direktur Jenderal Perkebunan.
  2. Sertifikasi benih teh dalam bentuk setek yang memenuhi syarat akan diterbitkan Sertifikat Mutu Benih.
  3. Sertifikasi benih tanaman teh dalam polibeg yang memenuhi syarat akan diterbitkan Sertifikat Mutu Benih.
  4. Evaluasi kebun sumber benih teh yang telah ditetapkan dan memenuhi syarat akan diterbitkan sertifikat kelayakan kebun sumber benih.

(-)

(-)