For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 Tahun 2014 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina

Also known as: Permentan 02/Permentan/SR.120/1/2014 · Permentan No. 02/Permentan/SR.120/1/2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Januari 2014Publication Date:13 Januari 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan produksi, sertifikasi, dan peredaran Benih Bina. Tujuannya adalah untuk menjamin terselenggaranya sistem penyediaan Benih Bina yang berkesinambungan, kebenaran jenis, varietas, dan mutu benih yang diproduksi, mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi varietas kepada pengguna, menjamin kesesuaian mutu Benih Bina yang beredar, dan memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar Benih Bina. Ketentuan substansial mencakup: - Klasifikasi Benih Bina menjadi Benih Penjenis (BS), Benih Dasar (BD), Benih Pokok (BP), dan Benih Sebar (BR). - BS diproduksi oleh Pemulia Tanaman atau institusi pemulia. - BD merupakan keturunan pertama dari BS. - BP merupakan keturunan pertama dari BD atau BS. - BR merupakan keturunan pertama BP 1, BP, BD atau BS. - Produsen benih yang akan memproduksi benih harus menguasai lahan, sarana pengolahan benih dan sarana penunjang yang memadai sesuai dengan jenis benihnya, serta tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang perbenihan. - Produsen benih wajib memiliki izin produksi Benih Bina apabila memenuhi kriteria tertentu terkait jumlah tenaga kerja, aset, atau hasil penjualan. - Sertifikasi Benih Bina meliputi pemeriksaan terhadap kebenaran Benih Sumber, lapangan dan pertanaman, isolasi tanaman, alat panen benih, dan tercampurnya benih, serta pengujian laboratorium. - Peredaran Benih Bina dilakukan oleh Pengedar Benih Bina yang harus memiliki tanda daftar dari bupati/walikota.

1. Permohonan Izin dan tanda daftar produksi, Sertifikasi Benih Bina dan Pengedar Benih Bina yang telah diajukan sebelum Peraturan ini diundangkan, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006. 2. Izin dan tanda daftar yang telah diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan ini dinyatakan tetap masih berlaku.

1. Produsen benih yang telah menerapkan sistem manajemen mutu dan tidak memenuhi kewajiban diberikan peringatan tertulis, dan jika tidak diindahkan dapat direkomendasikan pencabutan sertifikat sistem manajemen mutu. 2. Produsen benih yang belum menerapkan sistem manajemen mutu dan tidak memenuhi kewajiban diberikan peringatan tertulis, dan jika tidak diindahkan dapat direkomendasikan pencabutan izin sebagai produsen Benih Bina. 3. Pengedar Benih Bina yang tidak memenuhi kewajiban diberikan peringatan tertulis, dan jika tidak diindahkan dapat direkomendasikan pencabutan tanda daftar sebagai pengedar Benih Bina. 4. LSSM yang tidak melaporkan kegiatan sertifikasi diberikan peringatan tertulis, dan jika tidak diindahkan, Direktur Jenderal dapat mengusulkan pencabutan sertifikat akreditasi.