on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan Dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak
Also known as: Permentan 56/Permentan/PK.110/11/2015 · Permentan No. 56/Permentan/PK.110/11/2015
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin sistem penyediaan Benih Bina Tanaman Pangan dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak yang berkesinambungan, memastikan kebenaran jenis dan mutu benih, serta memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar. Kebijakan ini mengatur produksi, sertifikasi, dan peredaran Benih Bina, termasuk pembinaan dan pengawasan. Produsen benih wajib memiliki izin produksi dan memenuhi persyaratan tertentu, seperti jumlah tenaga kerja dan aset. Sertifikasi benih dilakukan untuk memastikan mutu dan kebenaran varietas, sementara pengedar benih harus memiliki tanda daftar. Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.