on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi, Dan Peredaran Benih Tanaman
Also known as: Permentan 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 · Permentan No. 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meninjau kembali peraturan sebelumnya yang belum mencakup benih varietas lokal, seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan benih secara berkesinambungan, memastikan kebenaran jenis, varietas, dan mutu benih, serta memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar benih.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur produksi, sertifikasi, dan peredaran benih tanaman, termasuk benih bina dan benih varietas lokal. Produsen benih harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki lahan dan sarana pengolahan, serta tenaga kerja yang berpengetahuan di bidang perbenihan. Sertifikasi benih dilakukan melalui pemeriksaan dan pengujian mutu, dan benih yang diedarkan harus diberi label sesuai standar mutu. Pengawasan dilakukan oleh pengawas benih tanaman atau pengawas mutu pakan.